DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Senin (27/9/2021) sore kemarin.
Di persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan 3 orang saksi. Di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Petro T&C Internasional Febby Zidni Ilman, yang juga merupakan suami dari keponakan terdakwa Iwan Ratman.
Kemudian, Komisaris PT Petro TNC Internasional, Nabila Wiriawan Putri, pemegang 20 persen saham perusahaan, dan juga anak kandung terdakwa dan Direktur Operasional PT Petro TNC Internasional, Alfina Mayshadika Mulyadi, yang juga merupakan keponakan Iwan Ratman.
Ketiga orang saksi itu disebutkannya mengetahui perihal rencana terdakwa Iwan Ratman, yang menjabat Direktur Utama di PT MGRM ssat hendak membangun tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Namun pengerjaannya urung terlaksana, lantaran diketahui terdakwa diam-diam telah mengalirkan anggaran PT MGRM sebesar Rp50 miliar ke PT Petro T&C Internasional. Dengan dalih kerja sama ataupun penanaman investasi ke perusahaan swasta bernama PT Petro T&C.
"Jadi karena yang ada hubungan darah itu Nabila dan Alfina, sehingga keduanya tidak jadi. Sehingga hanya Febby yang diminta keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan," kata Rofiq ketika dikonfirmasi ulang pada Selasa (28/9/2021).
Rofiq menyampaikan, Febby sebagai saksi dalam keterangannya membenarkan kalau dirinya merupakan Dirut PT Petro T&C Internasional yang menandatangani surat perjanjian pinjaman dana dan pembelian saham PT MGRM dengan total senilai Rp50 miliar.