Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan, pihaknya rencananya akan menghadirkan sebanyak lima orang saksi.
"Seluruhnya yang dihadirkan ini merupakan orang bagian internal di PT MGRM," ungkap pria yang akrab disapa Rofiq tersebut, saat dikonfirmasi Rabu (28/7/2021) sore tadi.
Didalam persidangan, Rofiq mengatakan bahwa pihaknya akan mengejar pernyataan dari kelima saksi perihal apa saja usaha dari PT MGRM. Serta terkait pengetahuan kelima saksi atas dugaan pengalihan uang sebesar Rp50 miliar proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. Dari Rekening PT MGRM, ke Rekening PT Petro TNC International.
"Kemudian apakah saksi mengetahui kalau proyek ini sudah jalan atau tidak. Kemudian dimana akan dikerjakan. Jadi masih seputar itu saja. Tapi untuk lebih jelasnya saat dipersidangan ya. Nanti kita dengarkan langsung keterangan saksi lalu berkembang," tandasnya.
Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar.
Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.