Jumat, 3 Mei 2024

Sidang Kasus Rasuah Perusda PT AKU, Terungkap Ada Kerjasama Tak Diketahui Dewan Pengawas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 12 Januari 2021 8:16

FOTO : Sidang kasus rasuah PT AKU kembali digelar dan mengungkap fakta hilangnya 45 aset perusahaan/Diksi.co

Setelah melakukan Inventaris aset, kedua saksi ini lalu meminta klarifikasi kepada kedua pucuk pimpinan PT AKU, untuk menyampaikan laporan pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim. 

Namun kedua terdakwa selalu mangkir dari panggilan Tim Inventaris Aset bentukan Gubernur Kaltim tersebut. Terkait dengan laporan keuangan itu, Tim Inventaris Aset ini lalu meminta klarifikasi dari direksi PT AKU, yang tak lain adalah kedua terdakwa Yanuar dan Nuriyanto. Namun ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah datang.

"Mereka meminta kedua terdakwa ini untuk mengklarifikasi terkait tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim. Karena tidak ketemu, akhirnya dua terdakwa ini membuat surat pernyataan di 2019," sambungnya.

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Isi dalam surat pernyataan itu, kedua terdakwa meminta agar dapat diberikan waktu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikelola oleh PT AKU selama satu tahun. 

"Mereka juga menyatakan, akan mengembalikan uang-uang yang ada di sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT AKU," kata Rofiq.

Namun berjalannya waktu, laporan pertanggungjawaban itu tidak juga diberikan kedua terdakwa kepada Pemprov Kaltim. Hingga akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya tindak korupsi yang dilakukan keduanya.

"Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan, bila dalam kurun waktu satu tahun mereka (terdakwa) tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka mereka siap untuk diproses secara hukum. Surat pernyataan itu juga menjadi barang bukti, dan telah dibeberkan di dalam persidangan," ucapnya.

Dikemukakan oleh kedua saksi, bahwa mereka juga menemukan adanya sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT AKU. Satu diantaranya adalah PT Dwi Palma Lestari. Diketahui kalau perusahaan ini turut serta mengelola dana penyertaan modal Pemprov Kaltim yang dikucurkan ke PT AKU. Usut punya usut, rupanya PT Dwi Palma Lestari ini merupakan bentukan Yanuar dan Nuriyanto. 

"Dari temuan itu, ternyata Direksinya ya dua terdakwa ini. Di situlah terungkap kalau keduanya menyalah gunakan uang negara. Modusnya mereka bertukar posisi jabatan di PT Dwi Palma Citra Lestari untuk mengelola penyertaan modal dari Pemprov Kaltim," katanya.

Di dalam persidangan Rofiq juga mempertanyakan terkait kerjasama yang dilakukan PT AKU dengan PT Dwi Palma Lestari. Terungkap kalau kerjasama itu terjadi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kemudian saya tanyakan, apakah terdakwa (PT AKU) yang melakukan kerjasama (dengan PT Dwi Palma Lestari) ini diketahui ataupun disetujui oleh dewan pengawas, saksi bilang tidak ada pak. Lalu saya tanya lagi. Apakah hal ini dibenarkan, saksi bilang tidak dibenarkan," ucap Rofiq.

"Karena sesuai peraturan daerah (Perda) dari Prov Kaltim, terkait dengan kerjasama (Perusda) di kegiatan bidang usaha maupun penyertaan modal, itu harus diketahui dan sepengetahuan dewan pengawas. Tapi faktanya tidak, dan ini bisa-bisanya kedua terdakwa saja. Itu lah yang menjadi temuan dari BPK, sehingga ditemukannya sebagai kerugian negara. Karena melakukan kerjasama dengan pihak lain itu tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan dewan pengawas," pungkasnya.

Usai mendengarkan kesaksian Encek Muhammad Gusti Tamrin dan Elfi Agus, sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Ottoh. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/1/2021) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews