Selasa, 7 Mei 2024

Sidang Kasus Proyek Fiktif Perusda MGRM, Kuasa Hukum Mantan Direktur Sampaikan 3 Eksepsi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 30 Juni 2021 7:6

FOTO : Iwan Ratman (baju putih) saat pertama diamankan Korps Adhyaksa dalam dugaan perkara proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), kembali bergulir secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Selasa (29/6/2021) sore kemarin.

Dengan kembali menghadirkan mantan Direktur Utama PT MGRM, Iwan Ratman yang saat ini tengah menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Samarinda, melalui sambungan virtual.

Persidangan yang dipimpin oleh Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota, kini telah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sudjanto.

“Sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dengan ini kembali dibuka secara umum,” ucap Hasanuddin ketika membuka persidangan ditandai dengan ketukan palu. 

Setelah persidangan kembali dibuka majelis hakim, Kuasa Hukum Iwan Ratman langsung dipersilahkan untuk membacakan sanggahannya atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Emanuel Ahmad.

Singkat cerita, Kuasa Hukum Iwan Ratman menyampaikan tiga poin eksepsi didalam persidangan. Yang pertama, terkait sengketa perdata. 

"Kemudian PI itu, bukan berasal dari uang negara. PI itu uang kontraktor swasta, yang diberikan kepada Persero. Jadi banyak orang yang salah paham di sini," ungkap Sudjanto.

Disampaikan didalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. Bahwa asal usul anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu berasal dari Deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen. Dari jumlah itu, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. 

Sedangkan sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim. Dana hasil migas sebesar Rp70 miliar yang diterima Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola PT MGRM. Dari Rp70 milar ini, Rp50 miliar di antaranya untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews