DIKSI.CO, SAMARINDA – Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) dalam perkara perdata khusus Anggota DPRD Samarinda, Nursobah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus berlanjut hingga saat ini.
Namun demikian, gugatan Nursobah kepada 10 tergugat pasalnya diyakini akan kalah dan para pihak, khususnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan memenangkan proses peradilan karena keputusan mem-PAW telah dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme internal partai yang berlaku.
“Jadi info terakhir dari tim kuasa hukum kami sidang itu pada Kamis pekan lalu, hari ini kita belum tau (ada sidang lanjutan atau tidak) karena belum ada info (dari tim kuasa hukum). Sidang terkahir itu kalau tidak salah replik. Tapi kami sekarang ini kami masih terus meyakini kalau kami akan menang,” ucap Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, gugatan Nursobah itu diajukan ke PN Samarinda pada Selasa, 6 September 2022, dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr.
Dalam gugatannya, ada 10 pihak tergugat, yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy, Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi, Sekretaris DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syahrani, Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa, Sekretaris DPD PKS Samarinda Ismail Latisi, ketua DPRD Samarinda, Komisi Pemilihan Umum, gubernur Kaltim, dan wali kota Samarinda.
“Kami legowo dan siap menghadapinya sampai saat ini,” tegas Dimyati.
Ditanya lebih jauh untuk menghadapi gugatan Nursobah, Dimyati mengaku tidak ada persiapan khusus.
Terlebih pihak internal kepartaian telah melakukan sejumlah mekanisme hingga diputuskannya PAW kepada anggota dewan rakyat dari fraksi PKS itu.
“Persiapan khusus tidak ada. Penegakan disiplin sudah kami lakukan aturan internal partai pun demikian. Ada pelanggaran etik partai dan sudah disidangkan dewan etik dan itu sudah dilakukan semua dan diberi kesempatan, tapi tidak digunakan. Dan itu bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Dimyati.
“Sekarang kita lihat ke depan dan kami liat ini dengan bukti yang kami punya, kalau ini adalah masalah internal yang diduga pak Nursobah dan digugat di internal kami untuk melepas keanggotaan beliau,” tambahnya.
Lebih jauh diungkapkannya, kalau langkah yang dilakukan oleh Nursobah merupakan salah satu ruang hukum yang tersedia, karena menganggap tidak tuntas di ruang hukum internal partai.
“Jadi kita terima aja ini hak yang bersangkutan (Nursobah,Ted) untuk gugat di PN. Nanti sama-sama sama kita buktikan, apakah keputusan partai ini tidak memenuhi syarat atau tidak. Intinya DPD sudah menyiapkan seluruh berkas perkara hal-hal yang dibutuhkan,” terangnya.
Dimyati pun menjelaskan latar belakang dilakukannya PAW tersebut yakni berawal dari adanya laporan dari kader bahwa Nursobah beraktivitas di salah satu partai di Samarinda.
Tindaklanjut laporan itu pun akhirnya di bawah hingga ke Dewan Etik Daerah (DED) di proses penegakan disiplin partai. Namun, Nursobah tatkala dipanggil berkali-kali tak mengindahkan hal tersebut.
“Kemudian dibawa ke DPP. Akhirnya DPP putuskan berdasarkan alat bukti menilai Nursobah melanggar AD/ART dan dicabut keanggotaannya,” jelas dia.
Selanjutnya, hak-hak sebagai keanggotaannya pun turut dicabut. Karenanya terbit SK PAW sebagai anggota DPRD Samarinda tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nursobah maupun kuasa hukumnya masih belum memberikan jawaban atas kelanjutan proses hukum yang telah dilayangkan ke PN Samarinda.
Sidang gugatan Nursobah pun diketahui akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan duplik para pihak tergugat.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.
Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024
Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(tim redaksi)