DIKSI.CO, SAMARINDA - Para pengetapan bahan bakar minyak (BBM) kembali ditindak jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (27/7/2022) tadi.
Penindakan itu, Korps Bhayangkara diketahui melakukan tindakan tegas kepada 6 kendaraan yang terdiri dari 4 mobil dan 2 truk dari 3 lokasi SPBU di Samarinda.
Dijelaskan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto kalau 3 lokasi SPBU yang disambangi petugas berada di Jalan PM Noor, Untung Suropati dan Sentosa.
"Dari kegiatan itu, kami ada mengamankan 4 mobil dan 2 truk yang tangkinya telah dimodifikasi sedang mengantre BBM jenis solar di SPBU," ucap AKBP Eko Budiarto saat dikonfirmasi usai kegiatan penindakan.
Lanjut dijelaskannya, pantauan petugas berwajib di seluruh SPBU Samarinda saat ini memang sedang digencarkan.
Terlebih saat adanya kelangkaan pasokan dan aturan pemerintah yang membatasi jumlah pembelian BBM di SPBU.