Sabtu, 23 November 2024

SIARAN PERS KOALISI PWYP INDONESIA - Proses Perpanjangan dan Pemberian IUPK kepada PT Arutmin Dipertanyakan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 4 November 2020 6:41

Ilustrasi batu bara/ republika.co.id

DIKSI.CO - Seperti diduga sebelumnya, pemerintah akhirnya memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan peralihan PT Arutmin Indonesia selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Senin (2/11) lalu.

Perusahaan yang 70% sahamnya dimiliki oleh PT Bumi Resources dan 30% dimiliki oleh Bhira Investment Pte. Ltd (berbasis di Singapura) tersebut, mendapatkan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020 meliputi 7 (tujuh) IUPK dengan total luas mencapai 34.207 Ha. (MODI, 2020). 

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, berkomentar bahwa pemberian SK IUPK untuk PT Arutmin tersebut tidak mengejutkan mengingat “drama” polemik kebijakan perpanjangan PKP2B  sejak awal tahun 2019 dengan rencana revisi ke-6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara , hingga kontroversi dan penolakan publik atas Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di pertengahan tahun 2020, yang diduga “memuluskan” proses perpanjangan sejumlah PKP2B yang akan habis masa berlakunya.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Minerba menyisipkan pasal 169 A yang memberikan “jaminan” perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, termasuk dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

“Dengan demikian, PT Arutmin dijamin lagi mendapat 10 tahun tambahan perpanjangan lagi setelah 2030 melalui UU Minerba saat ini.” jelasnya

Namun demikian Aryanto mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses perpanjangan dan pemberian IUPK terhadap PT Arutmin.

Pertama, Rancangan PP turunan dari UU Minerba saat ini belum jelas keberadaannya dan juga masih menuai polemik.  Sehingga apakah cukup kuat dasar pemberian SK IUPK tanpa berlandaskan dengan PP turunan dari UU Minerba?

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews