DIKSI.CO, SAMARINDA - Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Saiful Mahdi, PhD, dosen Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjeratnya dengan UU ITE atas dakwaan pencemaran nama baik institusinya dengan hukuman 3 bulan penjara.
Saiful Mahdi, PhD yang juga merupakan anggota dewan penasehat KIKA adalah Fullbright Scholar, PhD lulusan Cornell University US, former Executive Director pada lembaga International Center for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) serta Co-founding Director pada lembaga The Aceh Institute.
Putusan kasasi atas kasus Saiful Mahdi, PhD secara nyata telah mencederai kebebasan akademik dan marwah kampus sebagai tempat yang seharusnya melindungi sikap dan pandangan kritis.
Merespons hal itu, KIKA mengajak publik untuk memberikan dukungan kepada Saiful Mahdi, PhD untuk bersama memperjuangkan tegaknya kebebasan akademik dan marwah universitas dengan menyatakan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa yang terjadi dengan Saiful Mahdi, PhD adalah penggunaan hukum untuk menekan dan mematikan kritik internal di dalam universitas.
2. Dalam kurun waktu belakangan ini KIKA melihat gejala buruk di dunia perguruan tinggi di mana banyak pimpinan kampus telah bertindak seperti diktator-diktator kecil. Penyelewengan yang mereka lakukan disembunyikan dengan memanfaatkan akses mereka kepada hukum dan kekuasaan politik yang sekaligus dengan itu mereka menekan dan mematikam kritik internal.