Termasuk diantaranya di kaca-kaca angkutan kota.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan memasang stiker berukuran besar bakal calon pemimpin daerah di angkutan kota merupakan tindakan yang bertentangan dengan surat keputusan menteri perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca film pada kendaraan.
AH mengaku bahwa angkutan umum merupakan media efektif untuk memasang alat peraga kampanye.
Namun, dirinya dan pasangan calon Wakil Wali Kota Samarinda tidak akan melakukan itu karena jelas melanggar aturan.
"Pemasangan diangkot itu jelas melanggar, ya tapi bagi pihak lain itu sebagai media ya silahkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)