Hak prerogatif gubernur memilih nama dari urutan tersebut.
"Hak gubernur untuk memilih tidak harus berdasarkan urutan. Kalau gubernur mau di urutan ke tiga ya boleh," paparnya.
Kabar beredar, belum diumumkannya nama direksi dan dewan pengawas terpilih oleh Gubernur Kaltim, lantaran berdasarkan ranking dan keputusan penilaian pansel tidak diumumkan dan diduga berubah tidak secara ranking.
"Gak bisa, tidak pernah ada seperti itu, semua yang ditunjuk masuk dalam list tiga orang itu," tegasnya.
Jika nantinya gubernur memilih di luar tiga nama yang disorong pansel, Aji Sofyan menegaskan akan melakukan protes.
"Gak pernah ada, pansel yang akan protes. Buat apa kerja keras pansel kalau yang dipilih bukan hasil pansel," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)