Ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat di peraturan Undang-undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah pusat mengamanatkan semua daerah di Indonesia untuk menuntaskan status Non-ASN di wilayahnya masing-masing hingga akhir 2024, termasuk di Kukar.
Pemkab Kukar masih menunggu solusi dan arahan dari KemenPAN-RB.
Tapi yang pasti, bakal diutamakan honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang terdata di database BKN dulu yang diutamakan,” pungkasnya. (adv)