Jumat, 22 November 2024

Setkab Kukar Beri Kabar Gembira untuk Tenaga Non ASN, Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024

Koresponden:
Alamin
Rabu, 17 April 2024 21:35

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono saat pimpin apel gabungan Korpri di lingkungan Setkab Kukar/Foto: Prokomkukar

Ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat di peraturan Undang-undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah pusat mengamanatkan semua daerah di Indonesia untuk menuntaskan status Non-ASN di wilayahnya masing-masing hingga akhir 2024, termasuk di Kukar.

Pemkab Kukar masih menunggu solusi dan arahan dari KemenPAN-RB.

Tapi yang pasti, bakal diutamakan honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang terdata di database BKN dulu yang diutamakan,” pungkasnya. (adv)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews