Selama bekerja di PT Pegadaian sejak 2016 hingga 2021, RJ memang memiliki kuasa dengan jabatan Panaksir.
Namun hal tersebut belum tentu membuat kejahatan yang dilakukan RJ berjalan begitu sempurna tanpa adanya dukungan dari pihak lainnya.
Meski RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejari Samarinda masih belum bisa membeber barang bukti yang mereka kumpulkan. Sebab hingga saat ini kasus yang menyeret RJ masih terus diproses lebih lanjut oleh penyidik Kejari Samarinda.
“Sekarang yang bersangkutan sedang kami titipkan di Rutan BNN Provinsi (Kaltim). Ini kita masih penyidikan dan pelengkapan berkas. Kita usahakan semaksimal mungkin dan kita masih lihat pihak lain yang terlibat. Kalau sudah semua segera kita limpahkan (Pengadilan Negeri Samarinda),” tandasnya.
Akibat perbuatannya, RJ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan pasal 3.
(tim redaksi)