DIKSI.CO, SAMARINDA – Setelah menetapkan satu tersangka dari kasus penggelapan PT Pegadaian senilai Rp 1,16 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih terus melakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda Mohamad Mahdi, kalau tersangka bernama RJ (36) yang telah diamankan, belum tentu menjadi pelaku tunggal dari kasus penggelapan tersebut.
“Kita masih melihat ini, dia sebut hanya permainannya saja (pemain tunggal). Tapi kita pastikan apakah ada peran lain yang menunjang pelaku ini agar bisa bermain secara sempurna,” terang Mahdi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Lanjut dijelaskan Mahdi, RJ yang kini resmi mendekam di dalam sel tahanan melakukan modus kejahatan dengan cara meberi laporan keuangan palsu secara sengaja.
Yakni dalam hal penggelapan barang jaminan dalam bentuk Logam Mulia serta uang tahan pelunasan produk Mulia Ultimate, Produk Konsinyasi 24 PT Pegadaian dan Produk Jasa Titip Manual.
"Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri," bebernya.
Selama bekerja di PT Pegadaian sejak 2016 hingga 2021, RJ memang memiliki kuasa dengan jabatan Panaksir.
Namun hal tersebut belum tentu membuat kejahatan yang dilakukan RJ berjalan begitu sempurna tanpa adanya dukungan dari pihak lainnya.
Meski RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejari Samarinda masih belum bisa membeber barang bukti yang mereka kumpulkan. Sebab hingga saat ini kasus yang menyeret RJ masih terus diproses lebih lanjut oleh penyidik Kejari Samarinda.
“Sekarang yang bersangkutan sedang kami titipkan di Rutan BNN Provinsi (Kaltim). Ini kita masih penyidikan dan pelengkapan berkas. Kita usahakan semaksimal mungkin dan kita masih lihat pihak lain yang terlibat. Kalau sudah semua segera kita limpahkan (Pengadilan Negeri Samarinda),” tandasnya.
Akibat perbuatannya, RJ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan pasal 3.
(tim redaksi)