Minggu, 24 November 2024

Sesuaikan Kebutuhan IKN, Revisi RTRW Provinsi Tunggu Pengesahan Undang-Undang Kaltim oleh Presiden Jokowi

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 25 Februari 2022 8:42

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim

Sementara itu, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, menyampaikan rencana tata ruang Kalimantan Timur akan direvisi dalam waktu dekat.

Saat ini pemerintah provinsi menunggu ditekennya Undang-Undang Provinsi Kaltim oleh Presiden Jokowi.

"Undang-Undang Provinsi Kaltim sudah disahkan DPR RI, tinggal menunggu pengesahan dan penandatanganan UU Kaltim oleh Presiden Jokowi," ungkapnya.

Syafranuddin menegaskan, RTRW Kaltim akan melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, dan Undang-Undang Provinsi Kaltim.

Ibu Kota Nusantara, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang nomor 3 tahun 2022, memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare.

Sedangkan wilayah perairan laut dipatok seluas 68.189 hektare.

Luasan-luasan IKN inilah yang akan turut disesuaikan dalam revisi RTRW Kaltim nantinya.

"Terlebih daerah Penajam Paser Utara, Kukar, dan Balikpapan, yang berdekatan dengan kawasan IKN, perlu ditegaskan tapal batasnya. Tidak menutup kemungkinan daerah lain juga ikut disesuaikan dalam RTRW," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews