Minggu, 24 November 2024

Sesuaikan Kebutuhan IKN, Revisi RTRW Provinsi Tunggu Pengesahan Undang-Undang Kaltim oleh Presiden Jokowi

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 25 Februari 2022 8:42

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim mendorong Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, segera direvisi.

Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyebut tiap lima tahun sekali, Perda RTRW Bumi Mulawarman, mesti dilakukan revisi.

Seharusnya, revisi Perda RTRW Kaltim dilakukan pada 2021 lalu. Hanya saja tertunda hingga 2022 ini.

"Perda RTRW Kaltim pada 2021 kemarin memang harus diperbaharui," kata Sigit, dikonfirmasi Jumat (25/2/2022).

Terlebih dengan segera dibangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku.

Revisi RTRW diperlukan untuk penyesuaian luas wilayah Kaltim, setelah dicaplok memenuhi kebutuhan lahan IKN.

Sigit menyebut, saat ini pihaknya di Karang Paci, tengah menunggu usulan rancangan tata ruang Kaltim oleh pemerintah provinsi.

"Kami di DPRD Kaltim saat ini menunggu dari pemerintah provinsi terkait rancangan tata ruang provinsi," paparnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews