“Pada saat itu dosen mendeklarasikan diri sebagai buruh dan bergabung dengan hari buruh internasional. Inisiator SPK berpandangan semua sama, buruh tidak pandang kelamin dan harus saling membahu memperjuangkan nasib secara kolektif,” tegasnya.
Selain menyatakan dirinya sebagai buruh, Diah juga menyebut kalau pernah ada penelitian dari tim riset kesejahteraan dosen menemukan 42,9 persen pekerja pendidikan yang menerima upah di bawah Rp 3 juta perbulan.
Dari minimnya upah yang diterima, Diah menekankan kalau para tenaga didik sulit untuk memenuhi harap dan kebutuhan hidup mereka.
“Diskusi dan advokasi adalah media memperjuangkan pekerja kampus di Indonesia,” serunya.
Utamanya, seperti SPK yang berfokus pada kesejahteraan, diskriminasi kerja dan terabaikannya hak pekerja kampus. “Ini langkah awal untuk mencapai tujuan bersama,” pungkasnya. (tim redaksi)