"Kami selalu sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat," ulasnya.
Tak hanya fungsi koordinasi dan kerjasama seluruh lapisan terkait, dalam kesempatan yang sama Daud juga menambahkan jika pengungkapan kasus sabu kerap terjadi di sebuah rumah kontrakan.
Hal tersebut juga ditekannya, jika para pemilik rumah sewaan terbukti bekerja sama dengan para pelaku narkotika bisa diancam dengan pidana.
"terindikasi adanya kerjasama antara pemilik rumah kontrakan (yang sering ditemukan) dengan sindikat penjualan narkotika bisa di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009," pungkasnya. (tim redaksi)