"Kalau emang terbukti dan berkaitan tentang kewenangan seorang pejabat maka tentu akan muncul pidana baru seperti korupsi dan gratifikasi," tegasnya.
Kendati demikian, dilanjutkannya pembuktian hal tersebut masih butuh waktu untuk tim melakukan pendalaman lebih jauh.
"Kami percaya kejahatan pasti akan meninggalkan jejak. Aliran dana saat ini masih kita proses, perlu pendalaman dan akan kita lihat ke depan seperti apa prosesnya," tandasnya.
Diberitakannya, tim gabungan khusus dari jajaran Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Polres Tarakan dan Bulungan melakukan penangkapan terhadap Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi sebagai koordinator konsesi penambangan di Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.
Dari sepak terjang Briptu Hasbudi, tim gabungan lantas mendapatkan sejumlah bukti kejahatan lainnya. Seperti penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bintara Polri itu kepada sejumlah pejabat setempat.
Akibat perbuatannya, Briptu Hasbudi pun kini ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dan dijerat pasal berlapis.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pun masih memberikan atensinya agar tim gabungan terus mendalami kasus Briptu Hasbudi. (tim redaksi)