"Makanya harus ketemu jadi ada negosiasi berkaitan dengan ini, untuk mencari titik temu yang di cari oleh semua pihak," ujarnya.
Asisten I Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad Taufik menyarankan, agar pihak DPRD Kukar mengundang pihak perusahaan terlebih dahulu untuk memverifikasi supaya ada hal yang bisa diambil, agar bisa mengambil kesimpulan untuk mencari titik temu persoalan tersebut.
"Tinggal komunikasi saja lagi mudah-mudahan dengan komunikasi bisa dipahami oleh semua pihak," imbuhnya.
Kepala Adat Besar Wilayah Tabang Edi Gunawan menambahkan, setiap yang datang untuk berinvestasi agar mengenal wilayah dan pemangku kepentingan pada wilayah tersebut. Ia mengakui siap mengenal siapa saja dan siap bersinergi untuk saling menguntungkan dan tidak merugikan yang lainnya.
Menurutnya, kalau pada pertemuan lanjutan nantinya pihak perusahaan tidak hadir mengikuti pertemuan tersebut maka akan terjadi sanksi adat, sanksi adat yang dimaksud berupa pengakuan yang paling penting, karena sudah melanggar kearifan lokal.
"Segala sesuatu kalau sudah mengaku sudah berunding clear masalahnya itu yang paling penting," tutupnya. (tim redaksi Diksi)