Jumat, 22 November 2024

Selesaikan Masalah Lahan di Kecamatan Tabang, DPRD Kukar Gelar Mediasi Bersama Warga dan Perusahaan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 9:23

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid saat diwawancarai awak media usai mediasi di ruang Banmus DPRD Kukar/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan perasoalan antara perusahaan PT Fajar Sakti Prima dan masyarakat adat Tabang terkait lahan yang akan dibangun jembatan dan badan jalan.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan lahan di Tabang yang sudah kali ketiga dilaksanakan mediasi untuk persoalan tersebut.

"Ini yang ke 3 kali kita laksanakan untuk mediasi persoalan ini," kata Abdul Rasyid kepada awak media saat diwawancarai pada, Selasa ( 9/3/2021) kemarin.

Pada pelaksanaan mediasi pertama lalu dari pihak perusahaan turut hadir, tetapi untuk pelaksanaan mediasi yang kedua dan ketiga ini pihak perusahaan tidak hadir pada pertemuan tersebut sehingga tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak.

Kemudian, permasalahan lahan yang rencananya akan dibuat jembatan dan jalan tersebut belum terbayarkan, karena belum ada kecocokan masalah nilai. Hal tersebut akan diusahakan oleh Asisten I Pemkab Kukar bersama TAPD yang terkait bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia berharap, berkaitan dengan permasalahan tersebut agar bisa cepat terselesaikan, dengan upaya dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Kecamatan Tabang.

"Harapan kita berkaitan dengan masalah ini agar cepat terselesaikan sehingga mungkin satu per satu persoalan kita di Tabang ini selesai," ucapnya.

Setelah melihat perkembangannya, akan dikoordinasikan untuk mencari solusi terhadap apa yang dikeluhkan oleh masyarakat, karena kalau masalah harga tanah dan tanam tumbuh ada standar dari pemerintah serta sudah ada ketentuannya.

"Makanya harus ketemu jadi ada negosiasi berkaitan dengan ini, untuk mencari titik temu  yang di cari oleh semua pihak," ujarnya.

Asisten I Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad Taufik menyarankan, agar pihak DPRD Kukar mengundang pihak perusahaan terlebih dahulu untuk memverifikasi supaya ada hal yang bisa diambil, agar bisa mengambil kesimpulan untuk mencari titik temu persoalan tersebut.

"Tinggal komunikasi saja lagi mudah-mudahan dengan komunikasi bisa dipahami oleh semua pihak," imbuhnya.

Kepala Adat Besar Wilayah Tabang Edi Gunawan menambahkan, setiap yang datang untuk berinvestasi agar mengenal wilayah dan pemangku kepentingan pada wilayah tersebut. Ia mengakui siap mengenal siapa saja dan siap bersinergi untuk saling menguntungkan dan tidak merugikan yang lainnya.

Menurutnya, kalau pada pertemuan lanjutan nantinya pihak perusahaan tidak hadir mengikuti pertemuan tersebut maka akan terjadi sanksi adat, sanksi adat yang dimaksud berupa pengakuan yang paling penting, karena sudah melanggar kearifan lokal.

"Segala sesuatu kalau sudah mengaku sudah berunding clear masalahnya itu yang paling penting," tutupnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews