Ia juga lebih memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Solo.
"Saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (sekarang pakai) mobil sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menyebut Gibran masih berhak mendapat gaji sebagai Wali Kota Solo meskipun sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Gibran, sebutnya, masih mendapatkan hak-haknya hingga surat SK pengunduran diri itu dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Sampai SK turun dari Kemendagri sampai detik itu Gibran dapat hak dalam posisi sebagai Wali Kota Solo," pungkasnya. (*)