DIKSI.CO - Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Wakil Presiden terpilih itu kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengunduran diri yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun Gibran masih berhak mendapatkan gaji, namun ia memastikan tak akan mengambil gajinya.
Bahkan Gibran mengaku tidak pernah mengambil gajinya selama menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Nggak pernah diambil dari dulu (gaji)," ujar Gibran, Rabu (17/7/2024).
Ia juga lebih memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Solo.
"Saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (sekarang pakai) mobil sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menyebut Gibran masih berhak mendapat gaji sebagai Wali Kota Solo meskipun sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Gibran, sebutnya, masih mendapatkan hak-haknya hingga surat SK pengunduran diri itu dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Sampai SK turun dari Kemendagri sampai detik itu Gibran dapat hak dalam posisi sebagai Wali Kota Solo," pungkasnya. (*)