Memasuki bulan ke tiga, Maret, jumlah kasus mulai mengalami penurunan. Yakni hanya terdapat 25 kasus dengan tersangka sebanyak 35 orang berjenis kelamin laki-laki. Kesemuanya pun juga merupakan pengedar narkotika. 2 di antaranya berstatus sebagai pelajar. 17 pegawai swasta. 3 wirausaha. 2 narapidana dan 9 pengangguran. Barang bukti yang diamankan ialah, 1.732 butir pil ekstasi dan 10.745,18 gram sabu. Uang tunainya pun sebesar Rp7,420 juta.
Sedangkan dari awal April hingga pertengahan bulan ini, polisi kembali mencatat penurunan yang signifikan, yakni hanya terdapat 4 kasus dengan 7 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan berstatus sebagai pengedar. Barang buktinya pun hanyar berjumlah 2,91 gram sabu.
"Kami pun juga tidak harus terburu-buru melakukan pengunkapan, karena terkendala dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung)," bebernya.
Kalau polisi mengamankan para konsumen alias penyalahguna narkotika, lanjut Sigit, maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) mereka hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi.
"Sehingga target kami naik dan kami tidak memburu kelas pengguna tapi adalah kelas para pengedar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)
Kolaborasi Diksi.co Group X Aku Mantap