DIKSI.CO, SAMARINDA - Hampir genap sebulan Kota Tepian memasuki status darurat pandemi Covid-19, sejumlah aksi tindak kejahatan pun dikabarkan ikut menurun. Tak hanya dari catatan angka kriminalitas, penurunan jua dikatakan terjadi pada kasus tindak narkotika.
Menurunnya tren kejahatan barang haram ini, diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Jumat (17/4/2020). Menurut polisi berpangkat melati satu ini jika mengambil data perbandingan pada waktu sebelum darurat Covid-19 angka kasus narkotika memang terbilang cukup tinggi di Kota Tepian.
"Kalau perbandingan sebelum dan sesudah (masa darurat Covid-19) ini, intensitasnya memang menurun," kata Sigit.
"Faktornya bukan karena pekerjaan kami yang kendor (melemah), tapi dari target yang kami pantaun, aktivitasnya pun menurun," sambungnya.
Menilik dari data rekapan bulanan Satreskoba Polresta Samarinda diketahui, pada Januari terdapat 14 kasus dengan 17 tersangka yang kesemuanya merupakan pengedar berjenis kelamin laki-laki. Dari semuanya, 14 tersangka ini merupakan pekerja swasta, 1 pekerja wirausaha dan 2 pengangguran. Total barang bukti yang diamankan petugas dari pengungkapan Januari ini sebanyak 41,61gram sabu dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
Perbedaan Januari ke Februari sendiri cukup signifikan. Pada bulan ke dua ini lonjakan terjadi, yang mana polisi berhasil melakukan pengungkapan pada 34 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang. 35 di antaranya merupakan laki-laki dan 5 sisanya adalah wanita. Ke 40 tersangka ini juga berstatus pengedar. 1 dari mereka berstatus mahasiswa. 23 berstatus pegawai swasta. 1 wirausaha. 4 narapidana yang masih menjalani proses hukuman. 13 pengangguran dan 1 ibu rumah tangga (IRT). Adapun jumlah barang buktinya, yakni 1.950,9 gram ganja, 1.733 butir ekstasi dan 4.188,33 gram sabu, serta uang tunai sebesar Rp11,866 juta.