Jumat, 19 April 2024

Sel Polisi Penuh, Ini Syarat Tahanan Bisa Dipindahkan ke Lapas dan Rutan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 31 Mei 2020 8:54

Sel tahanan polisi yang kelebihan kapasitas hingga dua kali lipat saat ini bisa melakukan pelimpahan dengan catatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak mewabahnya pandemi virus corona di Kalimantan Timur, sangat berdampak pada kepenuhan kapasitas tahan di sel polisi.

Hal tersebut telah mendapat solusi, saat Kanwil Kemenkumham berkoordinasi dengan Polda Kaltim pada Jumat (29/5/2020) dengan hasil para kriminal tersebut bisa dilimpahkan ke lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) setelah inkrah putusan hukum.

Melalui telepon selulernya, Minggu (31/5/2020) siang tadi, Plh Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru, menuturkan keputusan tersebut juga telah disepakati oleh pihak terkait lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi.

"Artinya inkrah hukum ini adalah yang sudah memiliki ketetapan hukum. Tahanan boleh dipindahkan ke lapas atau rutan, tapi tetap memerhatikan protokol penanganan Covid-19 yang ada," beber Didik.

Para pelaku kriminal yang telah mendapatkan inkrah hukum ini akan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan klinis, karantina dua minggu, hingga melakukan rapid test sebanyak dua kali.

"Narapidana itu diperiksa dulu kesehatannya, diisolasi, kemudian di-rapid test di minggu pertama dan harus menunjukan hasil nonreaktif. Satu minggu kemudian juga dites rapid lagi, sampai disimpulkan benar-benar negatif," imbuhnya.

Selain kesepakatan antar pihak terkait, lanjut Didik, keputusan pemindahan tahanan ini juga berdasarkan surat Kementrian Hukum dan HAM RI bernomor PAS-PK.01.01.01-679 tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap alias telah inkrah yang diterbitkan 20 Mei lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews