DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Seketaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Balikpapan, Arfiansyah, membacakan keputusan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh terkait pemberhentian Subari dari pimpinan DPRD Kota Balikpapan.
Pembacaan surat keputusan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (11/10/23) didepan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, para pimpinan, Anggota DPRD Kota Balikpapan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga instansi terkait.
"Pemberhentian pimpinan dewan Kota Balikpapan, masa jabatan tahun 2019-2024 DPRD Kota Balikpapan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya memutuskan menetapkan," kata Arfiansyah.
Ada pun 3 poin yang disampaikan Arfiansyah pada putusan kali ini yakni;
1. Memberhentikan saudara Subari sebagai pimpinan DPRD Kota Balikpapan, masa jabatan 2019-2024.
2. Keputusan ini disampaikan Gubernur Kaltim melalui Wali Kota Balikpapan, melalui proses dan tata aturan yang berlaku.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dalam ketetapannya dilakukan perubahan sebagai mana mestinya.
Pemberhentian Subari dari pimpinan atau Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan dipindah ke Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, dan juga pergantian fraksi dari PKS ke Golkar. (Advertorial)