Dimulai dari Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Samarinda Kota, Samarinda Ilir, Sambutan dan Palaran. Sementara untuk zona oranye seperti Kecamatan Sungai Kunjang, Sungai Pinang dan Samarinda Utara murid yang turun ke sekolah untuk belajar hanya boleh 25 persen saja. Sementara merah tak mendapat izin sama sekali.
“Bagi siswa yang tinggal di zona merah tapi sekolahnya masuk kawasan zona kuning, saya juga tidak merekomendasikan pelajar tadi ikut belajar secara tatap muka,” tegasnya.
Kata Jaang, terkait persentase jumlah murid yang boleh belajar di sekolah memang berdasarkan tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 di masing-masing kecamatan. Kendati demikian ia menambahkan sistem zonasi tersebut bisa berubah seiring berjalannya waktu hingga mendekati 11 Januari nanti.
“Siapa tahu masuk awal Januari zona yang merah tadi bisa berubah ke warna kuning karena tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 menurun,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, sekolah yang sempat tidak dapat rekomendasi bisa langsung menggelar belajar tatap muka. Begitu pun juga dengan siswa yang belum bisa belajar langsung di sekolah.
“Saya minta gak perlu khawatir karena belajar secara daring atau online tetap diberlakukan,” ujar Jaang. (tim redaksi Diksi)