"Kami akan pelajari, yang perlu diperbaiki akan ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur," kata Makmur, Kamis (26/5/2022).
DPRD Kaltim selanjutnya memerintahkan tim pakar di dewan untuk melakukan kajian terhadap temuan BPK.
"Nanti ada tim pakar kami di DPRD akan melakukan kajian. Temuan tetap ada, kalau ada sesuatu pasti akan kita selesaikan," paparnya.
Diketahui, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan perbaikan dan klarifikasi terhadap catatan dan evaluasi.
"60 hari ada masa waktu untuk perbaikan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)