DIKSI.CO, SAMARINDA - BPK RI telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Pemprov Kaltim.
Dalam LHP BPK itu, Kaltim meraih opini WTP untuk kesekian kalinya, dalam LKPJ Gubernur Kaltim 2021 lalu.
Meski begitu, sejumlah catatan evaluasi disampaikan BPK perwakilan Kaltim, kepada pemerintah provinsi dan dewan.
BPK menyoroti terkait jaminan reklamasi yang dikelola Pemprov Kaltim, selain itu juga catatan diberikan kepada pengelolaan piutang PBB, dan pendapataan daerah.
Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, menyampaikan akan mempelajari catatan evaluasi yang diberikan BPK.
Sementara menurutnya, untuk menindaklanjuti evaluasi itu akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
"Kami akan pelajari, yang perlu diperbaiki akan ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur," kata Makmur, Kamis (26/5/2022).
DPRD Kaltim selanjutnya memerintahkan tim pakar di dewan untuk melakukan kajian terhadap temuan BPK.
"Nanti ada tim pakar kami di DPRD akan melakukan kajian. Temuan tetap ada, kalau ada sesuatu pasti akan kita selesaikan," paparnya.
Diketahui, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan perbaikan dan klarifikasi terhadap catatan dan evaluasi.
"60 hari ada masa waktu untuk perbaikan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)