Dalam operasi ini, personel mengamankan satu orang, yang diduga berperan sebagai kurir pembawa sabu bernama MI warga Toli-toli, Sulawesi Tengah.
“Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dititipkan oleh orang bernama RR yang berada di Lahad Datu, Malaysia untuk dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan (melewati Nunukan),” tambahnya.
Agar MI mau mengantarkan sabu puluhan kilogram tersebut, RR rupanya menjanjikan uang Rp 10 juta. Tentunya jika MI berhasil mengantarkan kristal putih itu sampai ketujuannya di Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membungkus sabu dengan mengemas per satu kilo lalu dibungkus dengan plastik hitam, kemudian dimasukan ke dalam tas dan karung dan disimpan ke dalam drum lalu ditutupi dengan tepung,” katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)