Jumat, 22 November 2024

Satpolair Nunukan Gagalkan Peredaran 31 Kg Narkoba dan 100 Butir Pil Ekstasi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 12 Desember 2023 17:50

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat memimpin rilis ungkapan 31 kg sabu beserta 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan ke Sulawesi Selatan dari negeri jiran Malaysia. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKANSatuan Polisi Air (Satpolair) Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bersama petugas gabungan lainnya, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 31 Kg narkoba jenis sabu beserta 100 butir pil ekstasi pada Minggu (10/12/2023).

Informasi dihimpun, penangkapan itu dilakukan petugas saat pelaku berada di perairan Kabupaten Nunukan, tepat sebelum tengah malam, yakni sekira pukul 23.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan kalau pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula ketika personel mendapatkan informasi adanya perahu yang membongkar muatan dengan gerak-gerik mencurigakan di Dermaga Lahan Batu Jalan Lingkar Nunukan.

Petugas gabungan kemudian mendatangi perahu tersebut dan menanyakan asal barang yang ternyata disebut berasal dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat, yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu Malaysia.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan personel dan dibawa menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan mesin X-Ray bersama dengan petugas Bea dan Cukai.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah drum plastik warna biru. Kemudian personel melakukan pembongkaran isi dari drum dan ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak 31 bungkus plastik berukuran besar,” kata Kapolres, Selasa (12/12/2023).

Dalam operasi ini, personel mengamankan satu orang, yang diduga berperan sebagai kurir pembawa sabu bernama MI warga Toli-toli, Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dititipkan oleh orang bernama RR yang berada di Lahad Datu, Malaysia untuk dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan (melewati Nunukan),” tambahnya.

Agar MI mau mengantarkan sabu puluhan kilogram tersebut, RR rupanya menjanjikan uang Rp 10 juta. Tentunya jika MI berhasil mengantarkan kristal putih itu sampai ketujuannya di Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membungkus sabu dengan mengemas per satu kilo lalu dibungkus dengan plastik hitam, kemudian dimasukan ke dalam tas dan karung dan disimpan ke dalam drum lalu ditutupi dengan tepung,” katanya.

Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

“Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews