DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan mendapat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membentuk tim satuan tugas Covid-19 internal selama proses Pilkada 2020.
Diketahui, KPU Balikpapan memang tidak ada kewajiban untuk membentuk satgas Covid-19, namun hal ini menjadi rekomendasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita meminta dari Pemerintah Kota agar tim satgas itu dibentuk sebagai komitmennya KPU untuk sama-sama lah menerapkan protokol Covid-19 agar lebih efektif," katanya, Rabu (16/9/2020) malam saat ditemui usai menghadiri acara sosialisasi KPU Balikpapan.
"Jadi jangan hanya bersandar kepada gugus tugas Pemerintah Kota, tapi kita sama-sama bekerja sama," lanjutnya.
Pihaknya menyerahkan ke KPU Balikpapan bagaimana pembentukan Satgas Covid-19 ini yang nantinya akan disampaikan ke Bapaslon.
Ia mengatakan rekomendasi ini bersifat sukarela, berkomitmen dan memiliki fakta integritas yang merupakan bagian penting yang dilaksanakan.