Usai disegel, ratusan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP. "Barang bukti kita amankan dulu sementara waktu," lanjut Suparno.
Komisi I berencana memanggil pemilik cafe Arion untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Senin (28/3/2022) besok kita akan bersurat kepemilik cafe, akan kita panggil untuk keterangan lebih lanjut," tambah Suparno.
Menurut Suparno, aktifitas jual beli miras ilegal meresahkan warga dan merugikan daerah.
"Daerah jelas dirugikan karena ilegal tidak berijin. Selain itu juga meresahkan masyarakat. Kami akan lanjut sidak terlebih memasuki bulan Ramadhan," pungkas Suparno. (Advertorial)