Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Segel Cafe Arion yang Terbukti Jual Miras Ilegal, Komisi I: Resahkan Masyarakat!

Koresponden:
Ferry Bhattara
Minggu, 27 Maret 2022 15:44

Miras berbagai merk Hasil sitaan Satpol PP dan Komisi I DPRD Samarinda di Cafe Arion jalan Juanda Samarinda

Usai disegel, ratusan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP. "Barang bukti kita amankan dulu sementara waktu," lanjut Suparno.

Komisi I berencana memanggil pemilik cafe Arion untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Senin (28/3/2022) besok kita akan bersurat kepemilik cafe, akan kita panggil untuk keterangan lebih lanjut," tambah Suparno.

Menurut Suparno, aktifitas jual beli miras ilegal meresahkan warga dan merugikan daerah.

"Daerah jelas dirugikan karena ilegal tidak berijin. Selain itu juga meresahkan masyarakat. Kami akan lanjut sidak terlebih memasuki bulan Ramadhan," pungkas Suparno. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews