DIKSI. CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda menyegel cafe Arion di Jalan Juanda Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam.
Penyegelan cafe Arion karena terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa ijin.
Saat disambangi, Satpol PP yang didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Samarinda kembali mendapati ratusan miras ilegal di cafe Arion.
Saat diminta menunjukkan surat ijin, pengelola tidak dapat menunjukkan buktinya.
"Kami hanya mendampingi, tugas segel itu ada di Pemerintah Kota melalui Satpol PP. Tapi secara aturan sudah benar, dan ada buktinya, jadi wajar di segel," ujar Suparno Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
Usai disegel, ratusan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP. "Barang bukti kita amankan dulu sementara waktu," lanjut Suparno.
Komisi I berencana memanggil pemilik cafe Arion untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Senin (28/3/2022) besok kita akan bersurat kepemilik cafe, akan kita panggil untuk keterangan lebih lanjut," tambah Suparno.
Menurut Suparno, aktifitas jual beli miras ilegal meresahkan warga dan merugikan daerah.
"Daerah jelas dirugikan karena ilegal tidak berijin. Selain itu juga meresahkan masyarakat. Kami akan lanjut sidak terlebih memasuki bulan Ramadhan," pungkas Suparno. (Advertorial)