Ia juga menguraikan, meski Wali Kota Samarinda mendukung perkembangan UMKM di Kota Samarinda, namun penertiban ini harus dilakukan lantaran bangunan tersebut telah menyalahi aturan Perda.
"Karena ini betul-betul melanggar peraturan daerah yang ada. Jadi bukan mematikan pelaku UMKM," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang yang tak ingin disebut namanya, mengatakan sebenarnya pihak kelurahan, camat dan Satpol PP telah melayangkan surat perintah pembongkaran sebanyak tiga kali.
"Sebenarnya memang sudah tiga kali pemberitahuan pembongkaran diberikan. Kami juga sudah meminta untuk diberikan tempat jualan, namun belum ada lokasinya," bebernya.
Meski telah meminta untuk menunda pembongkaran lapak miliknya, pedagang yang menjual Es Kelapa serta Gado-Gado itu hanya bisa pasrah melihat lapaknya dibongkar petugas.
"Kami juga minta untuk ditunda sampai lebaran nanti, tapi tidak bisa. Ya terpaksa dibongkar. Saya jualan kelapa dan gado-gado. Ini kami juga pusing karena belum mendapat tempat jualan baru. Bahkan pak lurah juga masih mencarikan solusinya," pungkasnya. (advertorial)