Satpol PP Razia Pekat di Samarinda, DPRD Kaltim Apresiasi

DIKSI.CO – DPRD Kaltim mengapresiasi langkah Satpol PP Kaltim yang menggelar operasi gabungan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyakit masyarakat (pekat) yang diduga masih marak terjadi di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.
Apresiasi ini datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fahruddin.
Ia menilai penertiban harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan agar tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum untuk kembali tumbuh.
“Kalau melihat kondisi selama ini, tentu sangat kami sayangkan. Aktivitas yang berjalan tanpa izin jelas melanggar aturan,” kata Fuad, Jumat (28/11/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa operasi gabungan ini penting untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Ia menyebut pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat memicu dampak sosial yang jauh lebih luas, seperti meningkatnya kerawanan kriminalitas dan rusaknya iklim sosial masyarakat.
“Satpol PP dan pemerintah daerah agar tetap intens melakukan razia sekaligus memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terjaring dan perangkat daerah harus tegas dalam penegakan aturan,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Lebih jauh, Fuad berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyediakan ruang pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang efektif.
Langkah ini dinilai penting agar para pelaku tidak kembali mengulangi pelanggaran yang sama serta untuk memutus mata rantai praktik ilegal yang terjadi berulang setiap tahun.
“Harapan kami, razia terus dilakukan dan pembinaan digiatkan. Supaya masyarakat juga tahu bahwa kegiatan seperti itu tidak dibenarkan serta harus dihentikan, supaya dapat mengurangi kegiatan kriminal yang ada di Kaltim,” ujarnya.
Satpol PP Kaltim Lakukan Penggerebekan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menggerebek sejumlah tempat hiburan di kawasan Kapten Sujono dan Solong yang diduga menjadi lokasi layanan prostitusi terselubung, Sabtu (22/11/2025) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan penggerebekan dilakukan di enam titik di Kapten Sujono.
Sejumlah barang bukti diamankan dari kafe yang menggunakan izin UMKM sebagai kedok.
“Modusnya kafe, tapi praktiknya menjual layanan prostitusi. Ini sudah menjamur dan harus segera kami tindak,” ujar Edwin, Senin (24/11/2025).
Praktik Prostitusi Beralih Bentuk
Edwin menjelaskan bahwa pola serupa juga terjadi di kawasan Solong. Meski lokalisasi telah resmi ditutup sejak 2016, praktik prostitusi masih berjalan dengan mengubah bentuk usaha menjadi kafe malam.
“Beralih fungsi jadi tempat hiburan malam dengan layanan plus-plus. Polanya sama seperti di bekas lokalisasi lain yang sudah ditutup sejak 2014,” katanya.
Ia menyebut banyak tempat hiburan memanfaatkan izin UMKM melalui OSS, tetapi peruntukannya disalahgunakan.
“Izinnya UMKM, tetapi dipakai untuk kegiatan yang menyimpang. Ini harus ditinjau ulang dan bisa kami rekomendasikan untuk dicabut,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas menemukan dua pekerja seks berusia 16 tahun, masing-masing berasal dari Samarinda dan Jawa Barat.
“Ini sudah menjangkau anak di bawah umur. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendataan dan penanganan lanjutan,” kata Edwin.
Petugas juga menemukan pekerja yang membawa anak kecil saat operasi berlangsung. Satpol PP meminta peran aktif Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan terhadap mereka.
Edwin menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik prostitusi berkedok kafe. Ia menyebut masih ditemui tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin dan menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Tempat-tempat yang melanggar akan kami rekomendasikan untuk ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.
(*)
