Jumat, 22 November 2024

Sangkaan Gratifikasi Dana Bankeu Kukar dan Paser Masih Diselidiki Kejati, Diduga Ada Keterlibatan Pengusaha

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 1 Maret 2021 12:54

Ilustrasi bantuan keuangan/ IST

"Tidak ada. Saya gak pernah ada disebut nama saya. Saya berteman baik dengan siapa saja," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah usai pelantikan 9 pejabat korps Adhyaksa terkait laporan dana Bankeu Pemprov Kaltim, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman memastikan proses penyelidikan masih terus dilanjutkan.

 "Ya masih dilanjutkan dan diselidiki," kata Deden saat ditemui di kantor Kajari Samarinda, Senin (1/3/2021) 

Diberitakan sebelumnya,  Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) endus adanya praktik tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser.

Dugaan ini telah resmi dilaporkan GMPPKT Kaltim kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim seusai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim pada, Senin (30/11/2020).

Koordinator lapangan Adhar menyebut, ada indikasi penyalahgunaan wewenang usulan dana pokok pikiran (pokir) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di APBD 2019 yang dikendalikan oleh oknum pejabat Pemprov Kaltim, mantan anggota DPRD Kaltim, dan pengusaha berinisial HM, ZH, dan AW.

"Kita kesini melaporkan secara resmi masalah bankeu ini. Karenanya kami meminta Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas atas dugaan praktik monopoli yang berpotensi korupsi terhadap dana bankeu di Kukar dan Paser tahun 2020," ujarnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews