Minggu, 19 Mei 2024

Sangkaan Gratifikasi Dana Bankeu Kukar dan Paser Masih Diselidiki Kejati, Diduga Ada Keterlibatan Pengusaha

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 1 Maret 2021 12:54

Ilustrasi bantuan keuangan/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan praktik monopoli dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih terus diselidiki.

Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp200 miliar lebih. 

Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.

Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.

Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi "pengaturan atau permainan" yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.

Mencuat ke publik satu nama pengusaha yang saat ini menjabat Sekretaris Umum BPD HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya.

Andi Adi Wijaya diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus gratifikasi dana Bankeu APBD Kaltim Ta 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser.

Kabar tersebut pun langsung dibantah mentah-mentah oleh pria yang akrab disapa Andi.

"Aku belum dengar, yang jelas hubungan aku sama Bankeu gak ada. Masalahnya dimana ? Di situ pernah menyebut nama Andi ?," ucapnya saat dikonfirmasi awak media di sela-sela kegiatan pelantikan pengurus BPD HIPMI Kaltim di Hotel Harris Samarinda, Rabu (24/2/2021) malam.

Andi menegaskan bahwa profesi dirinya sebagai pengusaha tidak memiliki hubungan dengan kucuran dana Bankeu.

"Kebenarannya itu gak ada. Hubungan saya sama pemerintah itukan gak ada. Saya dari swasta. Itu hanya gosip yang sekiranya dihembuskan pihak terkait dalam urusan yang menurut saya kontestasi bisnis," ujarnya.

"Saya bergerak di bidang swasta. Kemana saja bisa. Saya jadi pengusaha saya pastikan hubungan korelasi pengusaha sama Bankeu itu dimana," timpalnya.

Isu yang berhembus ini juga diyakinkan Andi tidak mempengaruhi berjalannya program ke depan yang telah direncanakan.

"Saya abaikan selama itu tidak ada kebenarannya. Saya gak pernah merasa teganggu. Saya gak pernah mau ambil pusing dengan hal-hal yang menguras energi saya," imbuhnya.

Disinggung apakah telah ada panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada dirinya. Andi kembali menegaskan tidak pernah ada panggilan dari pihak kejaksaan.

"Tidak ada. Saya gak pernah ada disebut nama saya. Saya berteman baik dengan siapa saja," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah usai pelantikan 9 pejabat korps Adhyaksa terkait laporan dana Bankeu Pemprov Kaltim, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman memastikan proses penyelidikan masih terus dilanjutkan.

 "Ya masih dilanjutkan dan diselidiki," kata Deden saat ditemui di kantor Kajari Samarinda, Senin (1/3/2021) 

Diberitakan sebelumnya,  Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) endus adanya praktik tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser.

Dugaan ini telah resmi dilaporkan GMPPKT Kaltim kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim seusai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim pada, Senin (30/11/2020).

Koordinator lapangan Adhar menyebut, ada indikasi penyalahgunaan wewenang usulan dana pokok pikiran (pokir) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di APBD 2019 yang dikendalikan oleh oknum pejabat Pemprov Kaltim, mantan anggota DPRD Kaltim, dan pengusaha berinisial HM, ZH, dan AW.

"Kita kesini melaporkan secara resmi masalah bankeu ini. Karenanya kami meminta Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas atas dugaan praktik monopoli yang berpotensi korupsi terhadap dana bankeu di Kukar dan Paser tahun 2020," ujarnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews