Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mengecek berapa anggota keluarga yang akan memilih dalam 1 rumah tersebut, dan memastikan dimana lokasi pencoblosan nantinya hingga pemberian stiker tanda memilih.
"Memastikan jumlah pemilih dalam KK (kartu keluarga) Pak Wawali ini ada berapa, untuk memastikan , kemudian kepastian beliau menggunakan hak pilihnya dimana," katanya.
Sebagai informasi jika ada seseorang yang secara administrasi terdaftar di suatu kecamatan, namun ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain itu dimungkinkan secara undang-undang dan akan diberikan surat A5 untuk pindah milih.
"Kalau pak Rahmad Mas'ud ini domisili di Balikpapan Barat, dan beliau akan menggunakan hak pilihnya di Balikpapan Barat juga," katanya. (advertorial)