Untuk diketahui, demi menyokong tatanan hidup baru alias New Normal dan agar ekonomi serta kesejahteraan masyarakat terus berlanjut, Kepolisian Republik Indonesia telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona yang dilakukan Kapolri Jendral Idham Azis.
Dalam Maklumat yang telah dicabut itu, Korps Bhayangkara dengan tegas melarang adanya aktivitas pengumpulan massa yang berpotensi memperparah wabah pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah Indonesia.
Praktis setelah dicabut, aturan yang tercantum sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Masyarakat pun diperkenankan untuk beraktivitas seperti pada umumnya. Namun dengan catatan, wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan. Kendati demikian, rupanya izin keramaian belum sepenuhnya dikantongi polres jajaran. Semisal di Kota Tepian.
"Kalau Maklumat memang benar sudah dicabut. Tapi untuk rincian kami masih menunggu arahan pusat. Selain itu perizinan lain juga sedikit diperketat," kata Annissa.
"Pelonggaran aktivitas sekarang pun juga ketat, karena wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan," tandasnya. (tim redaksi Diksi)