DIKSI.CO, SAMARINDA - 31 Mei 2022, Menteri PAN-RB, Alm Tjahjo Kumolo, telah menandatangani aturan penghapusan tenaga honorer bagi pegawai pemerintah.
Pemerintah telah berencana untuk menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.
Rencana penghapusan tenaga honorer ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Aturan itu menjadi langkah dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan sejahtera.
Dinas Pendidikan Samarinda, merespon hal tersebut.
Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, mengungkap pihaknya masih kekurangan sekitar 1.400 guru.
"Kalau kita melihat data kebutuhan guru kita yang PNS, masih sekitar 1.400 orang guru," kata Asli, Kamis (25/8/2022).
Disdik telah melakukan beberapa langkah, seperti melakukan rekrutmen guru PNS sebanyak 87 guru.
Selain itu ada pengangkatan guru PPPK sebanyak 200 orang.
"Terus ada pengangkatan yang direalisasi tahun 2022 ini sekitar 934 guru," paparnya.
Meski begitu, saat ini ada kekurangan 800 guru untuk tingkat SD dan SMP.
"Masih banyak kurangnya sekitar 800 guru, belum ditambah yang pensiun tiap tahun," jelas Asli.
Untuk itu, dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023, pihaknya meyakini bakal mengurangi tenaga pengajar di Samarinda.
"Saya belum tahu informasi pastinya, tapi saya tidak habis pikir kalau guru honorer itu tidak ada, siapa yang ngajar," tegasnya.
"Itu rasanya tidak mungkin, tidak mungkin guru itu merangkap-rangkap. Pun kalau dihapuskan, mungkin nanti ada nama lain," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)