DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah saat pandemi Covid-19.
Dalam edaran Menag RI, nomor 07/2021, memperkenankan pelaksanaan Salat Id berjamaah untuk daerah yang aman dari Covid-19.
Salat Idulfitri dapat diadakan hanya di daerah yang aman Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dikonfirmasi kerkait hal itu, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, menyebut hasil rapat bersama Satgas Covid-19, seluruh wilayah Bumi Mulawarman dapat melaksanakan Salat Id berjamaah.
"Seluruh wilayah di Kaltim bisa saja melakukan Salat Id berjamaah di masjid," kata Ivan, sapaan akrabnya dikonfirmasi Senin (10/5/2021).
Syarat pelaksanaan salat berjamaah wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, jemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.