Jumat, 22 November 2024

Salat Idulfitri Diperkenankan Berjamaah di Masjid, Hanya 50 Persen dari Kapasitas dan Jamaah Diminta Bawa Masker Lebih

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 10 Mei 2021 10:19

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah saat pandemi Covid-19.

Dalam edaran Menag RI, nomor 07/2021, memperkenankan pelaksanaan Salat Id berjamaah untuk daerah yang aman dari Covid-19.

Salat Idulfitri dapat diadakan hanya di daerah yang aman Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dikonfirmasi kerkait hal itu, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, menyebut hasil rapat bersama Satgas Covid-19, seluruh wilayah Bumi Mulawarman dapat melaksanakan Salat Id berjamaah.

"Seluruh wilayah di Kaltim bisa saja melakukan Salat Id berjamaah di masjid," kata Ivan, sapaan akrabnya dikonfirmasi Senin (10/5/2021).

Syarat pelaksanaan salat berjamaah wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, jemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews