Jumat, 22 November 2024

SAKSI dan Satgas Bedah Praktek Pungli di Lingkungan Universitas

Koresponden:
Alamin
Kamis, 15 Juni 2023 17:13

SAKSI dan Satgas Saber Pungli Kaltim saat membedah praktek pungli yang kerap terjadi dilingkungan kampus. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Praktek pungutan liar (Pungli) sebagai elemen dari pusaran korupsi pasalnya bisa terjadi di mana saja.

Termasuk di dalam dunia pendidikan, semisal perguruan tinggi alias universitas.

Namun demikian, mirisnya pemberantasan pungli di perguruan tinggi konon disebabkan juga oleh keterlibatan oknum pejabatnya.

Modus pungli pun semakin beragam, seperti pungutan dalam rekruitmen mahasiswa baru pada jalur-jalur tertentu, pungutan pada proses pelaksanaan seminar ujian, dan berbagai jenis pungli yang kerap merugikan warga kampus serta merusak citra dan nama baik perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, untuk mengembalikan marwah dan misi besar perguruan tinggi dari praktek liar pungli, Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda bersama Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli se Kaltim melakukan diskusi pembahasan pencegahan dan menganalisa praktek tersebut.

Bertempat di Hotel Aston Samarinda, berbagai Satgas Saber hadir dalam forum tersebut. Mulai dari Satgas Saber Polda Kaltim, Kodam IV Mulawarman, Kejati Kaltim, BPKP Kaltim hingga Ombudsman RI perwakilan Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Orin Gusta Andini dari SAKSI FH Unmul menyampaikan bahwa mengidentifikasi praktek pungli bisa dilakukan cukup mudah.

Yakni memberi sesuatu atas apa yang memang sudah menjadi tugas atau tanggung jawab kerja dari orang tersebut.

“Sebagai garis besar pungli itu, mau dia siapapun dan apapun jabatannya, saat melakukan pemaksaan untuk mendapat sejumlah uang dari tugas dan fungsi utama kerjanya,” ucap Orin.

Meski tidak bisa disebut secara langsung sebagai korupsi, namun dalam prakteknya pungli tetap menjadi sesuatu yang harus dihindari. Karena sejatinya pungli juga bisa dikategorikan sebagai korupsi kecil.

“Meski bukan dari Grand Coruption, tapi merupakan korupsi-korupsi kecil. Pungli juga erat dengan realasi kuasa. Dan dilakukannya tidak harus dengan ancaman, tapi bisa menggunakan rangkaian kata dan menjadi modus untuk melakukannya,” tegas Orin.

Untuk mengatasi perihal tersebut, Orin mengusulkan agar semua pihak bisa turut serta melakukan pencegahan. Mulai dari mahasiswa, tenaga didik maupun pejabat dilingkungan kampus.

“Peran yang bisa dilakukan itu sederhana, jangan beri apapun yang bukan merupakan sesuatu yang harus diberikan kepada orang yang harus menjalankan kewajibannya, dan membangun sistem pengawasan di dalamnya. Karena yang ada saat ini belum cukup,” bebernya.

Turut menambahkan, Dwi Farisa Putra Wibowo perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim kalau praktek pungli juga bisa dilihat dari hal-hal sederhana. Semisal fungsi kerja yang tidak dijalankan atau sengaja dilambatkan dengan tujuan mendapat sebuah imbalan.

Meski sangat lekat dan sulit, namun bukan tidak mungkin kalau praktek pungli dilingkaran kampus bisa diatasi. Salah satunya, kata Dwi bisa dilakukan dengan menerapkan standar pelayanan kampus.

“Dengan adanya standar pelayanan minimal kita bisa mengetahui hak kita dan di mana kewajiban pihak kampus,” timpalnya.

Sementara itu, Auditor BPKP Kaltim Hisyam Wahyudi yang turut hadir selain mendukung adanya penerapan standar operasional dari setiap kampus yang ada di Kaltim. Tindak pungli juga harus dihalau secara bersama.

Yakni dengan tidak melakukannya, dan melaporkannya jika melihat terjadinya praktek pungli. Khususnya dilingkungan kampus.

“Pungli itu bagian dari Fraud alias kecurangan. Jadi sebagai warga negara dan ada aturan hukum. Kaidahnya jangan lakukan kejahatan pungli, kalau melihat maka laporkan. Tapi sebelum itu, kita harus membekali diri kita apa itu pungli dan kecurangan dan kejahatan. Juga upaya edukasi dan prepentif. Dalam pendidikan kita bentuk pembelajaran anti korupsi,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews