"Minimal 50 persen gak apa-apa. Nanti penggunaannya diawasi negara," kata Isran, beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu diamini oleh Syahrial Abdi, Asisten III Sekprov Riau yang hadir dalam agenda Zoom Nasional itu.
Bahkan tidak hanya 50-50, jika perlu 70 persen pendapat diberikan ke daerah. Sementara 30 persen sisanya bisa dikelola pusat.
Riau diketahui memiliki kesamaan nasib dengan Kaltim. Sebagai daerah penghasil kedua provinsi ini masih mendapatkan dana perimbangan dengan porsi kecil yakni hanya 26 persen dari pendapatan daerah.
"Sektor pertambangan masih jadi masalah di daerah terutama terkait kerusakan lingkungan. Di sini kita berharap, seyogyanya DBH bisa diatur juga ke daerah," kata Syahrial, Kamis (7/10/2021).
Dalam memperhitungkan alokasi DBH SDA, pemerintah pusat akan memperhitungkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Untuk itu Syahrial mengusulkan adanya perubahan klausul terhadap RUU HKPD. Ia menekankan kenaikan DBH sumber daya alam mineral dan batu bara.
DBH SDM yang bersumber dari iuran produksi yanh dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut (4 mil) dari garis pantai, dapat dibagikan dengan porsi 80 persen dari pusat ke daerah.
Alokasinya; provinsi bersangkutan mendapat jatah 30 persen, kab/kota penghasil 40 persen, dan kab/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 10 persen.