Sabtu, 23 November 2024

Rutan Samarinda Tegaskan Tidak ada Pilih Kasih Penerima Asimilasi, Kasubsi Pelayanan: Dari 211, Kemungkinan Besar Justru Berkurang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 3 April 2020 12:1

Rabu (1/4/2020) sebanyak 11 warga binaan telah menerima hak integritas pembebasan bersyaratnya dari Rutan Klas IIA Samarinda./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, semisal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, teruntuk Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, akan memberikan kepada 211 warga binaannya.

Kendati demikian, untuk menepis adanya isu jika para penerima hak asimilasi tersebut bukan berdasarkan tebang pilih karena hubungan tertentu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda Rakhmat Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020) siang, kalau hal tersebut tidak akan terjadi karena ada prosedur ketat dan mutlak yang harus didapatkan terlebih dulu bagi mereka yang menerimanya.

"Syaratnya ya wajib berkelakuan baik semalam menjalani masa hukuman di sini (Rutan Klas IIA Samarinda)," kata Rakhmat.

"Dan minimal dia yang akan mendapatkan asimilasi harus menjalin setengah masa hukumannya," sambungnya.

Lebih jauh dijelaskannya, selain dua hal tersebut tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para calon penerima asimilasi juga menjadi hal mutlak lainnya yang harus dipahami.

Selain itu, dari 211 warga binaan yang tengah diajukan mendapat hak istimewa tersebut, Rakhmat menyampaikan kalau jumlah itu tidak semuanya akan dibebaskan secara bersamaan.

Ada proses tahapan, yakni terhitung sejak 1 April kemarin hingga 7 April nanti, setidaknya akan ada sekira 100 warga binaan yang akan mendapatkan hak tersebut.

"Mungkin di tahap awal sampai tanggal 7 April ini, kemungkinan besar cuma sekitar 100 warga binaan," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews