Jumat, 22 November 2024

Rutan Samarinda Ajukan Pembebasan 211 Warga Binaan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 1 April 2020 8:57

Rakhmat Hidayat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda saat mengutarakan pembebasan bersyarat bagi 211 warga binaannya/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda akan mengajukan pembebasan bagi 211 warta binaannya.

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran wabah pandemi ini. 

Kendati bakal mengajukan pembebasan bagi ratusan warta binaannya, namun pengeluaran bersyarat itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian pusat. 

Semisal pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi ini haruslah warga binaan yang sudah memasuki dua per tiga dari masa hukuman yang telah ditetapkan dengan rentang waktu hingga Desember 2020 nanti. Sedangkan untuk kategori anak haruslah melalui satu per dua dari masa hukumannya dengan penghitungan sampai di Desember 2020 juga. 

"Yang mendapatkan pengajuan ini yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012," ucap Rakhmat Hidayat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda, Rabu (1/4/2020).

PP 99 Tahun 2012 yang dimaksud Rahmat ialah para warga binaan yang tidak terlibat kasus narkotika maupun tindak korupsi. 

"Artinya hanya kasus pidana umum biasa," sambungnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews