DIKSI.CO, SAMARINDA - Rumah yang sejatinya menjadi tempat bernaung justru dimanfaatkan Zulkifli menjadi lokasi mendulang uang. Hanya saja, kegiatan mendulang uang yang dilakukan pria 40 tahun ini berasal dari transaksi bisnis haram narkotika jenis sabu.
Kristial haram tersebut berhasil didapati petugas dari dalam kediamannya di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Pertenunan, RT 02, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang pada Minggu (16/5/2021) kemarin.
Informasi diterima, petugas pertama kali mendapatkan kabar dari masyarakat jika kediaman pelaku kerap terjadi gerak-gerik mencurigakan.
Setelah diselidiki polisi berpakaian sipil, benar saja kediaman Zulkifli ternyata menjadi tempat para pecandu narkotika mendapatkan santapannya.
"Saat digrebek pelaku sedang berada di kamarnya, lagi duduk. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Sabtu (22/5/2021) sore tadi.
Dari penggeledahan, petugas mendapatkan satu kotak kecil berisi satu bandel klip kecil dan satu poket sabu-sabu seberat 1,27 gram bruto.