DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan eksekusi penahanan satu tersangka, pada Selasa (4/2/2025).
Tersangka tersebut yakni pria bernama NJ, selaku Kuasa Direktur PT. ALG.
Ia ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS tahun 2017 s/d 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888, alias Rp 21 miliar lebih.
"Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG," ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, sore tadi.
Penetapan tersangka, lanjut Toni, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud.