“Salah sasaran. Karena tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Bukan KPK itu kan ada BPK. Jangan over lapping dong,” pungkas Rudi, masih dikutip dari sumber yang sama.
Persoalan salah sasaran ataupun tidak ini, turut dijelaskan oleh Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda.
"Sedari awal sudah saya sampaikan kalau Pemerintah Kota Samarinda punya tanggung jawab untuk segera menertibkan aset-aset daerah, termasuk yang dikuasai oleh pihak swasta. Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara. Apalagi aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013. Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut," ujar Castro.
"Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara," lanjutnya lagi.
Castro lanjutkan bahwa, mereka yang menyebut soal penataan aset adalah tugas BPK, ia anggap pasti kurang membaca dan memahami fungsi dan kewenangan KPK.
"Sebab selain penindakan, KPK juga diberikan fungsi pencegahan. Karena itu, upaya mendata dan menertibkan aset daerah, termasuk bagian dari fungsi KPK yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya. (tim redaksi Diksi)