Rp31 Miliar Dikelola Sekretariat, Fakta Baru Terkuak di Sidang DBON Kaltim

DIKSI.CO – Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/2/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa mulai membedah alur pengelolaan dana Rp100 miliar, struktur kelembagaan DBON Kaltim, hingga besaran honorarium pengurus yang terungkap di persidangan.
Majelis hakim memeriksa tujuh saksi, mayoritas berasal dari jajaran pengurus dan pejabat Sekretariat DBON Kaltim. Empat saksi lebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk mengurai proses pembentukan lembaga, mekanisme pencairan dana hibah, serta distribusi anggaran ke organisasi olahraga.
Jaksa Sorot Perubahan Struktur Lembaga
JPU sebelumnya mendakwa dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kusuma dan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain.
Jaksa menilai keduanya menyalahgunakan dana hibah yang secara aturan tidak dapat diberikan kepada lembaga DBON Kaltim karena tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan 6 Februari 2026 lalu, jaksa mengungkap perubahan struktur DBON Kaltim dari tim koordinasi menjadi lembaga pelaksana. Perubahan itu disebut dilakukan melalui rapat internal agar DBON bisa menerima pencairan dana hibah.
“Perubahan tim koordinasi DBON dilakukan agar dapat menerima pencairan dana hibah,” ungkap jaksa di persidangan.
JPU menegaskan langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON. Aturan itu mewajibkan penyelenggara DBON berasal dari perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan terkait. Namun dalam praktiknya, jaksa menyebut pengelolaan lembaga berada di tangan Zairin Zain.
Saksi Ungkap Alur Dana dan Peran Sekretariat
Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat I DBON Kaltim, Timur Luri Saksono, menjadi salah satu saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan pembentukan DBON merujuk pada Perpres Nomor 86 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap daerah membentuk DBON.
“Dasar Perpres 86 Tahun 2021 masing-masing daerah harus ada DBON. Di Kaltim satu-satunya. Awalnya dibentuk tim koordinasi DBON lalu diubah menjadi lembaga,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Namun saat jaksa mendalami proses masuknya dana hibah Rp100 miliar, Timur mengaku tidak mengetahui detail mekanismenya. Ia hanya mengetahui dana bersumber dari APBD melalui Dispora Kaltim.
“Masuk anggarannya saya tidak tahu prosesnya dari mana. Setahu saya bersumber dari APBD dan pelaksanaannya ada pada Dispora,” tuturnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dari total Rp100 miliar, sebesar Rp31 miliar dikelola langsung Sekretariat DBON Kaltim. Namun realisasi program yang tercatat hanya Rp15,68 miliar. Hingga akhir tahun anggaran 2023, laporan pertanggungjawaban belum dan sisa dana hibah belum dikembalikan.
Timur membenarkan dana tersebut dialokasikan kepada delapan komite olahraga untuk pembinaan atlet. Meski begitu, ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pengusulan maupun pembagian dana.
“Saya tahu dana itu digunakan untuk pembinaan atlet dengan target juara. Tapi pembagian ke delapan komite itu di luar kewenangan saya,” katanya.
Honorarium Pengurus dan Addendum NPHD
Persidangan turut menyinggung soal honorarium pengurus DBON. Timur mengaku menerima honor hampir Rp10 juta per bulan pada awalnya. Nominal itu kemudian turun menjadi sekitar Rp8,5 juta hingga lembaga DBON Kaltim bubar.
“Awalnya hampir Rp10 juta, tapi ada pengurangan sampai DBON dibubarkan,” tandasnya.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada 2024, Zairin Zain kembali mengajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah. Agus Hari Kusuma kemudian menyetujui permohonan tersebut melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan dana itu belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Februari 2025, Agus Hari Kusuma membubarkan lembaga DBON Kaltim dengan alasan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada sidang berikutnya. Proses pembuktian perkiraan masih akan mengurai lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam pembentukan struktur lembaga, mekanisme penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana hibah.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana besar dari APBD untuk pembinaan olahraga daerah. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah pengelolaan DBON Kaltim sebatas kebijakan administratif yang keliru atau mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
(tim redaksi)
